Sidang pengujian UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan bahwa pemerintah membutuhkan dua pertiga anggaran guna menggratiskan pendidikan tingkat SD dan SMP baik pada sekolah swasta dan negeri.

0
114

“Kekurangan anggaran untuk menggratiskan SD dan SMP, termasuk pada pendidikan swasta, diperkirakan sekitar Rp 418,1 triliun,” kata Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Vivi Andriani dalam paparannya di hadapan majelis hakim pada Selasa (23/7/2024).

Ia memaparkan, total kebutuhan dana untuk menggratiskan SD-SMP negeri dan swasta mencapai Rp 655,2 triliun. Perkiraan biaya untuk sisi personalia dan operasional sendiri ditaksir mencapai Rp 354 triliun, terbagi atas Rp 287,6 untuk satuan pendidikan negeri dan Rp 66,4 triliun untuk satuan pendidikan swasta.

Dari kebutuhan Rp 655,2 triliun itu, anggaran penyelenggaraan pendidikan jenjang SD dan SMP (negeri dan swasta) pada 2024 hanya Rp 236,1 triliun.

Sebagai perbandingan, selisih kebutuhan Rp 418,1 triliun untuk menggratiskan SD-SMP negeri dan swasta ini lebih kecil dibandingkan jumlah duit yang digelontorkan pemerintah untuk bantuan sosial (bansos).

Pada 2024 saja, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengonfirmasi bahwa besaran anggaran bansos mencapai Rp 496 triliun. Baca juga: Masih Kaji Usulan Sekolah Gratis, Disdik DKI: Konsekuensinya KJP Dihapus Kebutuhan Rp 418,1 triliun ini juga lebih kecil dibandingkan total dana membangun ibu kota negara (IKN) yang diperkirakan Presiden Joko Widodo sebesar Rp 35 miliar dolar AS atau setara Rp 566 triliun pada 2021 lalu.

Adapun anggaran pendidikan tahun 2024 dari belanja pemerintah pusat mencapai Rp 665 triliun. Namun, duit itu terbagi ke banyak pos dan Kemdikbudristek hanya mengelola secuil di antaranya.

Sebanyak Rp 346,6 triliun (52 persen) ditransfer ke pemerintah daerah. Sisanya, dana itu dibagi ke sejumlah kementerian/lembaga yang juga melaksanakan fungsi pendidikan, Kementerian Agama (pesantren), anggaran pendidikan pada belanja non kementerian/lembaga, dan pengeluaran pembiayaan.

“Kemdikbudristek hanya mengelola Rp 98,9 triliun atau 15 persen dari keseluruhan anggaran pendidikan Rp 665 triliun,” ujar Vivi menjelaskan.

Dalam uji materi UU Sisdiknas ini, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta agar Pasal 34 ayat (2) UU tersebut tidak hanya mewajibkan pendidikan dasar (SD-SMP) gratis di sekolah negeri saja, tetapi juga sekolah swasta.

Menurut mereka, sekolah swasta tidak wajib gratis bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Mereka juga mempersoalkan tingginya angka putus dan tidak sekolah di saat anggaran pendidikan juga semakin tinggi. Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari pemerintah, menurut JPPI, masih berupa belas kasihan atau bantuan negara, alih-alih kewajiban negara.

Comments are closed.