Revitalisasi Sekolah Inklusi
Oleh : Nailul Faruq
Pendidikan inklusi merupakan konsep ideal yang memberikan kesempatan dan peluang sepenuhnya kepada Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara. Hal yang sama, pendidikan difabel baik di sekolah inklusi atau di Sekolah Luar Biasa (SLB), terlebih SLB yang sudah berusia puluhan tahun ini seakan menjadi sedikit tersisih karena adanya program pendidikan inklusi. Dikotomi tersebut bukan lantas mematikan salah satu lembaga antara sekolah inklusi dan SLB, keduanya sama-sama program pemerintah yang mesti harus di seragamkan, baik soal kemudahan akses masuk sekolah ataupun pembiayaan.
Aturan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, Konfrensi Dunia tahun 1994 oleh UNESCO di Salamanca, Spanyol, menyatakan komitmen “pendidikan untuk semua” atau “Education For All (EFA)”, komitmen ini menegaskan pentingnya pemberian pendidikan bagi anak, remaja dan orang dewasa yang memerlukan pendidikan dalam sistem pendidikan reguler serta menyetujui kerangka aksi pendidikan bagi ABK.
Selain itu, dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik pada 2016 mencatat, dari 4,6 juta anak yang tidak sekolah, satu juta di antaranya adalah ABK. Angka satu juta anak ABK adalah angka yang cukup fantastik, lantas kemana perhatian pemerintah terlebih kemeterian terkait dalam menangani hal tersebut?
Celah Kebijakan di Lapangan
Maskipun perkembangan pendidikan inklusi atau difabel di Indonesia cukup menggembirakan dan mendapat apresiasi dan antusiasme dari berbagai kalangan, terutama para praktisi pendidikan. Namun sejauh ini dalam tataran implementasinya di lapangan masih dihadapkan dengan berbagai permasalahan. Permasalahan yang dihadapi diantaranya sebagai berikut:
Pertama, pemahaman tentang pendidikan inklusif bagi anak ABK ternyata belum dipahami sebagai upaya peningkatan akses dan layanan kualitas pendidikan, namun masih dipahami sebagai upaya memasukkan ABK ke sekolah regular dalam rangka pemenuhan hak atas pendidikan saja.
Kedua, kebijakan di beberapa sekolah masih terdapat kebijakan yang kurang tepat, yaitu guru kelas tidak memiliki tangung jawab pada kemajuan belajar ABK, serta keharusan orang tua difabel dalam penyediaan guru khusus. Sebagian sudah memiliki guru khusus untuk menangani anak difabel dengan pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif, namun hal tersebut cenderung belum didukung dengan koordinasi dengan tenaga profesional, organisasi atau institusi terkait.
Ketiga, proses pembelajaran belum dilaksanakan dalam bentuk team teaching, tidak dilakukan secara terkoordinasi. Artinya, guru cenderung masih mengalami kesulitan dalam merumuskan kurikulum yang tepat dan model pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan. Problemnya karena keterbatasan fasilitas sekolah dan minimnya pelatihan dan bimbingan langsung dari dinas terkait.
Keempat, ketersediaan guru dan kondisi guru belum didukung dengan kualitas yang memadai dan mumpuni. Pasalnya, guru kelas ABK masih dipandang kurang proaktif terhadap permasalahan, baik kondisi dan kebutuhan ABK. Maka, diperlukan adanya guru yang berkualitas dan menguasai dibidang penanganan ABK dalam mengayak pembelajaran yang semestinya.
Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Dalam mengimplemtasikan pendidikan inklusif ada beberapa permasalahan dan kendala yang dihadapi sebagaimana disebutkan diatas. Untuk itu diperlukan komitmen tinggi dan kerja keras melalui kolaborasi berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat untuk mengatasinya.
Maka, langkah pemerintah harus lebih serius dalam mengatasi problem pendidikan untuk ABK, khususnya soal layanan dan akses yang benar-benar berkualitas, agar tidak terkesan mengkotak-kotakan pendidikan umum dan pendidikan khusus (difabel).
Pertama, langkah utama yang harus ditempu, menurut saya yang paling urgen adalah peningkatan kualitas guru ABK/difabel, kenapa? Pendidikan kaum difabel kuncinya adalah guru yang benar-benar mumpuni daalam bidang pembelajaran difabel. Lambatnya program pelatihan dan pembinaan khusus peningkatan kualitas guru untuk ABK menjadikan kualitas pendidikan difabel menjadi mandeg dan tak ada perkembangan.
Kedua, pemenuhan hak ABK melalui sarana dan prasarana merupakan salah satu syarat utama dalam pembelajaran di kelas, bukan hanya sarana dalam bentuk alat peraga pembelajaran, namun sarana dan prasarana di ruang kelas dan akses menuju ke sekolah yang juga harus benar-benar aman dan ramah anak.
Ketiga, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus melakukan koordinasi yang kuat dalam merencanakan penguatan akses pendidikan berkualitas untuk ABK pada sekolah inklusi. Selain itu, keterlibatan lembaga/organisasi masyarakat/LSM yang fokus terhadap isu ABK/difabel menjadi sangat penting untuk diajak komunikasi, koordinasi dan kerjasama untuk berperan langsung dalam penanganan problem sekolah inklusi.
Terakhir, dalam mengembangkan kapasitas guru, harus dilakukan berdasarkan roadmap yang jelas, terukur, dan berkesinambungan. Evaluasi dan monitoring juga harus dilakukan secara berkala. Lalu, menindaklanjuti temuan-temaun evaluasi di lapangan. Jika tidak, maka kualitas guru difabel akan terus masih menjadi dilema yang berkepanjangan. Dan yang jelas ini akan berdampak pada kualitas anak-anak difabel dalam mengembangkan bakat dan kreativitas yang mereka miliki, sedangkan kita berharap anak-anak difabel mampu mengembangkan minat bakat dan skill untuk menunjang dunia kerja demi kelayakan hidup mereka.
*) Penulis adalah Koordinator Advokasi dan Investigasi – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)
Leave a reply
Anda harus masuk untuk berkomentar.