PPDB SD Diterpa Isu Pungli
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) diterpa isu tidak sedap. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai PPDB SD di Gresik ada pungutan liar (pungli).
Koordinator JJPI Ubaid Matraji mengatakan di salah satu SDN di Gresik dugaan pungli dilakukan dengan alasan bantuan perbaikan fasilitas sekolah. Di daerah lain, ada juga dengan berbagai alasan berbeda, seperti biaya LKS, seragam, buku, dan lain-lain.
Padahal menurut dia, pungutan seperti ini sudah jelas dilarang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang larangan sekolah menyediakan atau menjual peralatan sekolah, baik itu seragam, buku dan lain-lain. Sedangkan jual beli kursi, dilakukan dengan dua model sistem pendaftaran: dalam daring dan luar daring.
“Jika tak terpenuhi melalui online, bisa ditempuh dengan jalur offline, di situlah angka bisa dipasang. Padahal, berdasarkan Permendikbud No.14 Tahun 2018 tentang PPDB jelas harus menggunakan salah satu sistem, bukan dua-duanya digunakan,” ungkap dia.
Karena itu dia meminta agar semua oknum yang terlibat dalam pungli dan jual beli kursi ditindak tegas. Dia pun mendorong agar masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam mengawasi proses PPDB.
“Tanpa ada laporan dari masyarakat dan orang tua murid, kecurangan PPDB akan terus terjadi. Untuk itu, partisipasi masyarakat dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas selama proses PPDB sangat diperlukan,” tegas dia.
Sementara itu, Kepala Dispendik Gresik Mahin belum bisa dikonfirmasi. Namun, sebelumnya Kepala Seksi Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik Nur Maslichah memastikan jika dengan sistem online akan sulit terjadi pungli. “Semua mekanisme sesuai dengan juknis yang ada,” jelasnya. (han/jee)
Leave a reply
Anda harus masuk untuk berkomentar.