PPDB DKI 2020, Ini 3 Poin Gugatan untuk Anies Baswedan
TEMPO.CO, Jakarta – Perkumpulan Wali Murid 8113 dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penerimaan peserta didik baru atau PPDB DKI 2020/2021. Ada tiga gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan isi gugatan pertama meminta agar pemerintah DKI merevisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Nomor 670/2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021.
“Pertama, peraturan PPDB DKI harus direvisi sesuai dengan Permendikbud supaya nanti bisa dilakukan di 2021 tidak seperti di 2020 ini,” kata dia saat dihubungi, Rabu, 19 Agustus 2020.
Kedua, seleksi berdasarkan usia dan syarat lain disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB. Ketiga, lanjut Ubaid, pemerintah DKI perlu merehabilitasi peserta didik yang gagal masuk sekolah negeri karena faktor usia.
Rehabilitasi yang dimaksud salah satunya dengan menempatkan peserta didik itu ke sekolah negeri apabila masih ada kursi kosong. “Tapi kalau misalnya kursinya sudah tidak ada, ya berarti harus disalurkan ke swasta dan pemerintah wajib menanggung sepenuhnya biaya di swasta itu,” jelas dia.
Perkumpulan Wali Murid 8113 dan JPPI mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta, Rabu. Ubaid berujar empat orangtua murid juga turut menjadi penggugat. Ada dua tergugat, yakni Anies dan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana.
Sebelumnya, kekisruhan soal PPDB DKI mencuat karena salah satu sistem seleksi diukur dari usia calon murid. Sejumlah orangtua murid memprotes dan menganggap kebijakan tersebut tidak adil bagi anak berusia muda.
Leave a reply
Anda harus masuk untuk berkomentar.