Pengawasan BOS, Sistem Data Terintegrasi Mendesak
JAKARTA (HN) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) didorong segera menyelesaikan pembuatan platform terintegrasi terkait pengawasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pembuatan platform dalam waktu lama membuka peluang kecurangan penyaluran dana BOS.
“Peluang penggelembungan lonjakan jumlah siswa yang menjadi dasar penerimaan dana BOS,” kata Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji kepada HARIAN NASIONAL, Kamis (5/3).
Menurut Ubaid, platform terintegrasi itu seharusnya dijalankan tahun ini. Ia menilai, kinerja Kemendikbud lamban karena platform baru tuntas tahun depan.
Penyaluran Dana BOS mengacu jumlah siswa. Dana BOS tahun ini naik 6,03 persen dari yang sebelumnya Rp 51,22 triliun menjadi Rp 54,32 triliun dengan sasaran 45,4 juta siswa. Besaran dana BOS setiap siswa untuk jenjang SD kini Rp 900 ribu, SMP Rp 1,1 juta, SMA sebesar Rp 1,5 juta, dan SMK Rp 1,6 juta. Pendidikan khusus tetap Rp 2 juta per siswa.
Berdasarkan rencana pemerintah, platform terintegrasi berupa pangkalan data guna memastikan akurasi data siswa dan sekolah. Pangkalan data ini tidak hanya mengakomodasi data pokok pendidikan di bawah Kemendikbud, tapi juga Kementerian Agama.
Lebih jauh, Ubaid mengungkapkan, mekanisme verifikasi di sekolah oleh pemerintah daerah (pemda) belum menjamin keakurasian data. Sebaliknya, ia menilai, ada oknum yang bermain alias terlibat kecurangan menyangkut dana BOS.
“Verifikasi datanya melibatkan oknum. Mereka sama-sama melakukan tindakan koruptif,” kata Ubaid menyesalkan.
Ia mendorong Kemendikbud turut meningkatkan kapasitas pengelola dengan melibatkan masyarakat agar transparansi
penyaluran dan pengelolaan dana BOS terpenuhi.
Pengamat Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia Cecep Darmawan menyatakan, sanksi tegas harus diterapkan terhadap oknum pelaku kecurangan pendataan BOS. “Sanksi administratif dan pidana karena ini menyangkut pemalsuan data,” katanya.
Inspektur Jenderal Kemendikbud Muchlish Rantoni Luddin mengatakan, penggunaan platform terintegrasi sebagai instrumen verifikasi basis data penyaluran dana BOS, baru dimulai tahun depan. “Kalau sekarang mekanismenya diperbarui oleh sekolah lalu diverifikasi pemda. Jika sudah dipastikan benar, disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” kata dia.
Menurut Muchlish, upaya membangun pangkalan data membutuhkan keakurasian dan melibatkan kementerian terkait. “Tidak masalah lama karena kami mengedepankan kehati-hatian agar akurat dan kerja sama dengan Kemenkeu, Kemendagri dan (Ditjen) Dukcapil untuk verifikasi NIK,” kata Muchlis.
Ia meyakini, mekanisme verifikasi data saat ini mampu menutup pintu kecurangan oknum yang memainkan dana BOS. “Data diverifikasi bertahap oleh sekolah, dinas, dan kami mengawasi.”
Plt Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar Menengah Kemendikbud Harris Iskandar mengatakan, pembuatan platform integrasi tak bisa diartikan Kemendikbud tidak mempercayai mekanisme verifikasi selama ini. Namun, lebih ke perbaikan sistem data pengelolaan dana BOS. “Kami mencoba hal baru tiap tahun untuk perbaikan sistem data dan pengelolaan dana berdasarkan pemantauan dan evaluasi implementasi.”
Leave a reply
Anda harus masuk untuk berkomentar.