Pemerhati Pendidikan Perkirakan 161 Ribu Anak Jakarta Tak Tertampung PPDB
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menuai kritik. Sistem PPDB dinilai bakal membuat banyak anak-anak tidak tertampung sekolah karena kapasitas sekolah tidak muat. Untuk Jakarta saja, angka anak yang diprediksi tidak tertampung via PPDB bakal mencapai seratus ribuan calon siswa. Benarkah begitu?
Kritik disampaikan oleh Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, lewat siaran persnya, Kamis (6/6/2024). Dia menyebut sistem PPDB sebagai sistem ‘rebutan kursi sekolahan’ yang tidak adil.
“Presiden harus setop sistem rebutan kursi! PPDB 2024 masih diskriminatif dan tidak inklusif,” tulis Ubaid.
Kondisi keterbatasan jumlah kursi sekolah yang dihadapkan dengan melimpahnya kebutuhan akan kursi sekolah dari calon siswa membuat adanya penyimpangan. Kondisi ini memunculkan adanya transaksi jual beli kursi, manipulasi Kartu Keluarga (KK), hingga pemalsuan surat keterangan tidak mampu.
JPPI mencatat data Dinas Pendidikan Jakarta 2024, daya tampung SMP Negeri sebesar 47%, sementara SMA/SMK Negeri hanya 35%. Berarti, anak Jakarta yang dipastikan tidak lulus PPDB di Jakarta tahun ini sebanyak 80.071 anak di jenjang SMP dan 90.152 anak di SMA/SMK. Sekolah swasta kemudian terlibat di PPDB. Berdasarkan catatan JPPI yang dihimpun dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sekolah swasta hanya mampu menampung 8.426 kursi dari total kursi yang dibutuhkan sebanyak 170.223 kursi.
“Artinya, sistem PPDB bersama ala Pemprov Jakarta ini hanya mampu menampung sekitar 4% dari total kebutuhan. Dengan begitu, sistem ini ternyata gagal menciptakan keadilan, sebab berpotensi akan menelantarkan sejumlah 161.797 anak Jakarta, karena dia terlempar dari sistem rebutan kursi,” tulis Ubaid.
JPPI mengusulkan solusi yakni Kartu Jakarta Pintar (KJP) digunakan untuk mewujudkan sekolah bebas biaya di Jakarta, baik di sekolah negeri maupun swasta. APBD DKI 2024 menganggarkan sekitar Rp 4 triliun untuk KJP.
“Berarti, dengan jumlah angka Rp 4 triliun itu, menurut perhitungan JPPI, sudah sangat cukup untuk membiayai pendidikan bebas biaya, di semua jenjang, baik negeri maupun swasta di Jakarta,” tandas Ubaid.
Sebagai catatan, detikcom menilik situs portal resmi Pemprov DKI Jakarta (www.jakarta.go.id). Dalam rilisan 2 Februari 2024 berjudul ‘Pendidikan – APBD 2024’, tertulis bahwa alokasi untuk KJP sebesar Rp 2 triliun.
Kembali ke Ubaid dari JPPI, dia menekankan Jakarta hanyalah salah satu contoh kasus. Kondisi PPDB di provinsi lain dia nilai sama saja problematiknya. Menurutnya, PPDB tidak berkeadilan.
“Sistem pendidikan kita harus tegak lurus mengikuti UUD 45 (pasal 31) dan juga UU Sisdiknas (pasal 34), yaitu pendidikan adalah hak semua warga negara, yang artinya untuk mengaksesnya tidak boleh ada sistem kompetisi, dan juga pemerintah wajib menanggung pembiayaannya,” kata Ubaid.
Dia mengatakan, sistem ini masih dipayungi Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Mestinya sistem ini harus sudah direvisi. “Ironisnya hingga kini masih belum ada perubahan. JPPI sangat menyayangkan kejadian ini terulang di tahun ini dan ketidakadilan terus dibiarkan melenggang,” tandasnya.