Ombudsman Pantau Langsung PPDB di Sekolah
BATAM, KEPRI — Ombudsman Kepri akan menurunkan personelnya langsung ke beberapa SMP maupun SD Negeri di Batam untuk memantau langsung pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) saat ini.
Hal tersebut untuk mengantisipasi terhadap adanya praktek kecurangan ataupun jual beli bangku saat PPDB berlangsung seperti tahun-tahun sebelumnya yang juga marak di Batam.
Seperti yang dikatakan oleh Ombudsman Kepri, Lagat Siadari saat menggelar konferensi pers di lantai VI Gedung Graha Pena Batam Kota, Selasa (26/6) siang.
“Terkait dengan pelaksanaan PPDB beserta isu-isu yang marak di luar, PPDB kali ini meski saat ini menggunakan sistem zonasi, tak akan mampu menghilangkan praktek kecurangan ataupun jual beli bangku saat pendaftaran baik oleh oknum di sekolah sendiri maupun dari oknum pihak luar sekolah. Makanya kami akan turun memantau sekaligus pengawasan terhadap PPDB,” ujar Lagat.
Prinsip pengawasan Ombudsman sendiri, lanjut Lagat, bahwa selaku penyelenggara publik, harus obyektif dan transparan, akuntabel, dan tak diskriminatif. Makanya hal tersebut diawasi langsung ke sekolah-sekolah.
“Masyarkat siapapun, baik itu korban maupun saksi yang mengetahui terjadinya maladministrasi atau praktek kecurangan dalam PPDB, silakan lapor ke kami, akan kami tindaklanjuti laporan itu sampai tuntas, dengan syarat disertai bukti yang konkrit dan valid,” terangnya.
Ombudsman Kepri juga akan memasang beberapa spanduk imbauan langsung ke sekolah-sekolah negeri yang berpotensi rawan konflik atau gejolak saat PPDB.
“Prinsipnya sekolah tak boleh mendiskriminasikan calon pendaftar. Setelah memenuhi syarat formil dan materiil, maka aduan tersebut kami registrasi lalu kami proses sampai pada monitoring bagaimana instansi itu menyelesaikan masalah tersebut,” katanya.
Ombudsman sendiri memiliki kewenangan yang sifatnya memaksa ketika sudah menjadi rekomendasi. Kalau aduan tersebut sudah menjadi rekomendasi yang diatur di Undang-Undang Nomor 25 tentang pelayanan publik, sanksi terberat bagi penyelenggara layanan publik seperti saat PPDB misalnya, sanksinya adalah direkomendasikan untuk dipecat.
Siapa yang memecat, ya pimpinannya berdasarkan rekomendasi dari kami. Kalau rekomendasi dari kami sudah keluar, maka wajib rekom tersebut dijalankan. Kalau tetap tak dijalankan oleh ataasannya seperti tak dipecat juga, kami rekomendasikan ke jenjang yang lebih tinggi di pusat, bahkan kami bisa langsung tembuskan rekomendasi tersebut ke presiden,” terang akademisi yang sudah 22 tahun mengajar di salah satu universitas di Batam tersebut.
Leave a reply
Anda harus masuk untuk berkomentar.