KMSPP Anggap PPDB 2019 Bagaikan Bencana Pendidikan
Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pendidikan (KMSPP) menilai penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 merupakan yang terburuk, terkisruh dan tergaduh pascareformasi. Karena sistem zonasi ini bagaikan bencana, yang secara nasional harus diterapkan.
“Padahal di daerah-daerah itu belum siap, kesenjangan mutu antara sekolah satu dengan sekolah lain sangat jauh, sangat tinggi. Sehingga ketika dipaksakan sistem zonasi ini akan gaduh, maka hampir di semua daerah mereka demo,” kata anggota KMSPP Ubaid Matraji di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Kalibata, Jakarta Selatan, baru-baru ini (15/7).
Karena itu, Ubaid meminta agar pemerintah untuk tidak lagi menerapkan sistem zonasi secara nasional. Karena tidak semua daerah mampu melaksanakan aturan baru tersebut.
“Jadi stop zonasi, jangan diberlakukan secara nasional. Daerah yang belum siap jangan dipaksakan. Tapi kalau daerah seperti Jakarta yang sudah siap, karena kesenjangan mutunya enggak terlalu tinggi, ya silakan,” ucap Ubaid.
Ubaid menyebut, saat ini baru wilayah Ibu Kota Jakarta yang telah siap melaksanakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru. Menurutnya, wilayah lain hingga saat ini belum siap untuk menerapkan sistem tersebut.
“Pemerintah daerah harus fokus pada hulu, yaitu mutu pendidikan. Jadi perlu diperbaiki dulu, kalau mutu pendidikan bagus, sekolah bagus, mutunya merata, pasti ujungnya bagus,” tandasnya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berjanji bahwa pihaknya bakal mengevaluasi sistem PPDB 2019. Hal ini dilakukan karena banyak laporan yang karut-marut terkait penerapan sistem zonasi secara nasional.
“Sedang kita kaji dan evaluasi, kita minta setiap daerah melakukan pelaporan pada kementerian. Dan kami targetkan pada akhir Juli ini semua evaluasi dan kajian sudah selesai, sehingga aturan sistem zonasi pada PPDB bisa diperbaiki dan tahun depan dapat berjalan dengan lancar,” ucap Muhadjir.
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini memastikan, semua anak dalam usia pendidikan dapat menikmati layanan pendidikan dan tidak terbentur dengan sistem zonasi dalam aturan PPDB. Semua anak dalam usia sekolah menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemerintah.
Muhadjir tak menampik, jika ada daerah dengan jumlah sekolah minim atau fasilitas tak memadai. Namun, itu tetap menjadi perhatian pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Terkait dengan benturan sarana dan prasarananya, masih terus kita kaji dengan stakeholder lainnya untuk pengadaannya,” pungkasnya.
Leave a reply
Anda harus masuk untuk berkomentar.