Kesejahteraan Guru Kian Timpang, Ubaid: Mestinya Guru Non ASN Belum Sertifikasi Diprioritaskan

0
15

Kebijakan Pemerintah dengan menaikkan anggaran kesejahteraan guru menuai kritik dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). 

Keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto  menaikkan gaji guru  dinilai belum mampu menyeleasaikan masalah utama dalam urusan kesenjangan kesejahteraan guru. 

” Guru sertifikasi itu sudah sejahtera. Mereka rata-rata punya rumah dan mobil. Mengapa ditambah lagi gajinya?” ungkap Koordinator JPPI, Ubaid Matraji. 

Ditegaskan Ibaid Matraji  rencana kenaikan gaji guru dengan pegawai negeri sipil Negara (ASN) dan status non-ASN terakreditasi akan memperlebar kesenjangan kesejahteraan antara guru non-ASN yang sebenarnya tidak terakreditasi. 

Ia justru mempertanyakan nasib guru non ASN terutama mereka yang belum tersertifikasi. 

“Gaji mereka buat makan saja tidak cukup, apalagi untuk keperluan lain. Ini mestinya yang prioritas, bukan sebaliknya,” cetus Ubaid.

Menurut Ubaid Matraji, pemerintah Prabowo harus memikirkan gaji selain ASN, bukan bersertifikat. Sebagian besar guru kelompok rentan berada di lingkungan Madrasah di bawah Kementerian Agama.

“Sesuai dengan Undang-Undang guru dan dosen, pemerintah harus menjamin perlindungan pekerjaan dan kesejahteraan bagi semua guru tanpa terkecuali, ” jelasnya.

Lanjutnya, lebih baik pemerintah fokus pada peningkatan kualitas guru daripada menaikkan gaji guru yang sudah tersertifikasi. Mereka berkembang rata-rata, sehingga kualitas beberapa di antaranya masih rendah. 

“Harus orang yang belum sejahtera, yang disejahterakan. Guru yang sudah sejahtera,  tapi tidak bermutu ya kualitasnya ditingkatkan, ” tandasnya.

Sebelumnya,Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru berstatus ASN dan non ASN pada puncak Hari Guru Nasional pada 28 November 2024. di Velodrome,Rawa mangun, Jakarta Timur. 

Prabowo mengatakan gaji guru ASN akan naik satu kali gaji pokok. Setelah itu, guru non-ASN bisa mendapatkan tunjangan profesi hingga Rp 2 juta rupiah.

Untuk kesejahteraan guru tersebut, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran APBN 2025 menjadi Rp81, 6 triliun. Angka ini sebesar Rp16, 7 triliun dibandingkan anggaran tahun lalu.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu;ti mengatakan kenaikan gaji guru akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, kenaikan gaji guru untuk sementara hanya berlaku untuk guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, bukan guru di bawah Kementerian Agama. (**) 

Comments are closed.