Kemendikbud Imbau Pemda Perhatikan Sekolah Rusak Akibat Banjir

0
474

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau pemerintah daerah memberi perhatian khusus pada penanganan sekolah yang rusak akibat banjir.

“Kami mengimbau Pemda memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, kelangsungan, untuk mendeteksi secara dini dan penanggulangan kemungkinan terjadinya bencana,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana kepada Tempo pada Sabtu, 4 Januari 2020.

Erlangga menjelaskan, sekolah yang rusak akibat banjir berada dalam penanganan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota. Seperti diatur dalam UU sistem pendidikan nasional, disebutkan bahwa biaya itu merupakan tanggung jawab tiga pihak yaitu pemerintah pusat, swasta, dan masyarakat.

Namun, terdapat sejumlah masalah yang ditemukan oleh Kemendikbud. Erlangga menjelaskan sebagian besar pemda tidak mengalokasikan anggaran daerah sebesar 20 persen seperti diamanatkan oleh UU sisdiknas.

Dia menyebut pemda menghitung pengalokasian anggaran pendidikan sebesar 20 persen dengan memasukkan anggaran transfer ke daerah, yaitu DAU dan DAK, seperti gaji dan dana Bantuan Operasional Sekolah. Dana itu merupakan dana alokasi umum yang digelontorkan oleh pemerintah pusat.

“Sehingga kelihatan masuk dalam hitungan 20 persen. Tapi tidak dianggarkan murni dari anggaran daerah. Itu akan kelihatan dalam NPD (Neraca Pendidikan Daerah),” katanya.

Adapun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana dengan jelas mengatur peran dan fungsi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan atau sekolah.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan, pada saat situasi darurat bencana, pemda bertugas untuk mengaktifkan pos pendidikan sebagai sekretariat penanganan darurat bidang pendidikan di daerah.

Pemda juga bertugas melakukan kajian dampak bencana pada satuan pendidikan dan kebutuhan penanganan darurat, mengkoordinasikan bantuan di sektor pendidikan dari lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang mengacu pada pemenuhan kebutuhan minimum hak pendidikan anak di daerah bencana.

Leave a reply