
Kasus bullying: Pihak sekolah tutupi aib pelaku penusukan bola mata siswi SD
Perundungan atau bullying di Indonesia telah mencapai taraf ‘darurat,’ demikian menurut para pengamat pendidikan, karena insiden semakin bertambah dan belum menunjukkan tanda-tanda penurunan meskipun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan. Selama periode Januari-Agustus 2023, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat adanya 379 kasus anak usia sekolah yang menjadi korban kekerasan fisik dan perundungan di lingkungan sekolah. Salah satu kejadian terkini terjadi di Gresik, Jawa Timur, di mana seorang siswi kelas 2 SD mengalami kebutaan permanen pada mata kanannya karena diduga ditusuk oleh kakak kelasnya.
Orangtua korban, Samsul Arif, menyatakan bahwa anaknya mengalami trauma dan direkomendasikan oleh seorang psikolog untuk pindah sekolah. Samsul Arif juga menyampaikan bahwa dia telah menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian. Peristiwa tragis ini bermula ketika sekolah menggelar lomba dalam rangka memperingati HUT RI ke-78. Saat itu, putri Samsul sedang mengikuti lomba di halaman sekolah dan tiba-tiba ditarik oleh siswa lain yang diduga kakak kelasnya. Anak tersebut dipaksa memberikan uang jajannya, namun ketika menolak, pelaku diduga menjadi marah dan menusuk mata kanan korban dengan menggunakan tusuk bakso.
Samsul Arif melanjutkan bahwa anaknya segera lari untuk membersihkan matanya yang mengeluarkan air. Setibanya di rumah, anaknya mengeluh sakit di mata kanan dan tidak bisa melihat apa pun. Hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa anaknya mengalami kebutaan permanen pada mata kanan akibat kerusakan syaraf. Dalam penuturan selanjutnya, anak korban mengakui bahwa tindakan perundungan tersebut bukanlah kejadian pertama yang dilakukan oleh pelaku. Sejak masih duduk di kelas 1 SD, korban sering dipaksa memberikan uang oleh pelaku, mengakibatkan kehabisan uang dan terpaksa tidak bisa berjajan di sekolah. Permendikbud berisi peraturan tentang bullying.
Isi Permendikbud mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan ditujukan untuk jenjang sekolah dasar hingga menengah. Aturan ini bertujuan melindungi semua pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan, yakni peserta didik, pendidik, tenaga pendidikan, dan warga satuan pendidikan, dari kekerasan yang mungkin terjadi di lingkungan sekolah. Lebih lanjut, tujuan dari peraturan ini adalah mencegah agar peserta didik, pendidik, tenaga pendidikan, dan warga satuan pendidikan tidak melakukan kekerasan di lingkungan sekolah. Aturan ini menegaskan komitmen untuk menciptakan lingkungan sekolah yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari tindakan diskriminasi serta intoleransi.
Dalam Permendikbud, kekerasan diartikan dalam beberapa bentuk, seperti fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, dan kebijakan yang memiliki unsur kekerasan. Adapun bentuk kekerasan tersebut dapat berupa tindakan fisik, verbal, non verbal, dan melibatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 15 Permendikbud menetapkan tanggung jawab satuan pendidikan atau sekolah dalam melaksanakan sepuluh langkah. Langkah-langkah tersebut mencakup penyusunan dan pelaksanaan tata tertib dan program pencegahan serta penanganan kekerasan di sekolah, pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan sesuai dengan ketentuan dari Kementerian dan pemerintah daerah, perencanaan dan pelaksanaan program pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah, penerapan pembelajaran tanpa kekerasan di lingkungan sekolah, pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi TPPK, kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah, pemanfaatan pendanaan dari berbagai sumber untuk kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan, penyediaan pendanaan khusus untuk kegiatan tersebut, dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.
resources: kabarbuana.com