Kapan Jasa Guru Honorer Dihargai?
Watyutink.com – Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Lewat goresan kapur mereka terlahir generasi bangsa yang terdidik yang siap memajukan negeri. Tanpa pendidikan memadai, negara tidak akan berkembang.
Lantas, kenapa jasa mereka seolah tidak dihargai? Kenapa masih banyak guru honorer yang hidup berkekurangan?
Kisah Nining Suryani, seorang guru honorer yang sudah mengajar selama 15 tahun di Pandeglang, Banten, belakangan viral dibicarakan lantaran tinggal di dekat toilet SD tempatnya mengajar. Rumahnya sendiri ambruk pada 2017 silam. Gajinya yang hanya Rp350.000, yang dibayarkan setiap tiga bulan, tidak cukup untuk menyewa rumah layak huni.
Ada juga Maria Beta Nona Vin, seorang guru honorer di suatu SMP negeri di pedalaman Flores, Nusa Tenggara Timur, yang digaji Rp85.000 per bulan. Gajinya kadang dibayarkan tiga bulan sekali. Dia tinggal di gubuk tanpa listrik maupun sinyal telepon dan setiap hari berjalan kaki sejauh tiga kilometer menuju sekolah.
Apa yang sudah pemerintah lakukan untuk membantu meningkatkan taraf hidup mereka?
Pada November 2018, Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dengan menjadi P3K, seseorang bisa mendapatkan hak keuangan yang sama dengan dengan ASN yang menduduki jabatan yang sama dengannya. Hanya saja P3K tidak mendapat uang pensiun.
Walau begitu, hal ini tetap memantik harapan pada 1,5 juta orang guru honorer se-Indonesia untuk menjadi P3K demi kehidupan yang lebih baik. Namun sayang tidak semudah itu. Sejumlah pasal dalam PP ini pun menuai protes.
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 2, untuk menyandang status sebagai P3K, pekerja honorer tetap harus mengikuti serangkaian proses seleksi terlebih dahulu terlepas dari lamanya masa mengabdi. Banyak tenaga honorer memprotes sebab mereka merasa pengabdiannya selama belasan atau puluhan tahun seakan tidak dianggap. Mereka meminta pengangkatan langsung oleh pemerintah.
Permintaan ini tidak bisa dipenuhi pemerintah karena seleksi dimaksudkan untuk menjaga kualitas P3K. Hanya orang-orang berkapabilitas mumpuni saja yang akan lolos seleksi dan berhasil menjadi P3K.
Bagaimana kalau para guru honorer terus menerus gagal tes? Bagaimana mereka bisa mewujudkan hidup layak seperti yang diimpikan?
Kalaupun berhasil menjadi P3K, belum tentu hidup sepenuhnya “aman”. Pasal 37 Ayat 1 menyebutkan bahwa masa hubungan perjanjian kerja P3K paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Selain itu, Pasal 57 Ayat 1 juga menyebutkan bahwa dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan P3K, maka dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat.
Jika begini terus, bagaimana tenaga honorer, terlebih guru honorer, bisa mendapatkan kepastian yang menjamin karir dan hidup mereka? Apabila tetap menjadi guru honorer, tak bisakah mereka digaji sesuai upah minimum regional (UMR) alih-alih bergaji jauh di bawah level yang seharusnya? Mungkinkah gaji kecil guru honorer merupakan wujud rezim upah murah era orde baru yang masih berlangsung sampai sekarang khususnya di bidang pendidikan?
Apa pendapat Anda? Watyutink?
Dengan menjadi P3K, seseorang bisa mendapatkan hak keuangan yang sama dengan dengan ASN yang menduduki jabatan yang sama dengannya. Hanya saja P3K tidak mendapat uang pensiun.
Walau begitu, hal ini tetap memantik harapan pada 1,5 juta orang guru honorer se-Indonesia untuk menjadi P3K demi kehidupan yang lebih baik. Namun sayang tidak semudah itu. Sejumlah pasal dalam PP ini pun menuai protes.
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 2, untuk menyandang status sebagai P3K, pekerja honorer tetap harus mengikuti serangkaian proses seleksi terlebih dahulu terlepas dari lamanya masa mengabdi. Banyak tenaga honorer memprotes sebab mereka merasa pengabdiannya selama belasan atau puluhan tahun seakan tidak dianggap. Mereka meminta pengangkatan langsung oleh pemerintah.
Permintaan ini tidak bisa dipenuhi pemerintah karena seleksi dimaksudkan untuk menjaga kualitas P3K. Hanya orang-orang berkapabilitas mumpuni saja yang akan lolos seleksi dan berhasil menjadi P3K.
Bagaimana kalau para guru honorer terus menerus gagal tes? Bagaimana mereka bisa mewujudkan hidup layak seperti yang diimpikan?
Kalaupun berhasil menjadi P3K, belum tentu hidup sepenuhnya “aman”. Pasal 37 Ayat 1 menyebutkan bahwa masa hubungan perjanjian kerja P3K paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Selain itu, Pasal 57 Ayat 1 juga menyebutkan bahwa dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan P3K, maka dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat.
Jika begini terus, bagaimana tenaga honorer, terlebih guru honorer, bisa mendapatkan kepastian yang menjamin karir dan hidup mereka? Apabila tetap menjadi guru honorer, tak bisakah mereka digaji sesuai upah minimum regional (UMR) alih-alih bergaji jauh di bawah level yang seharusnya? Mungkinkah gaji kecil guru honorer merupakan wujud rezim upah murah era orde baru yang masih berlangsung sampai sekarang khususnya di bidang pendidikan?
Apa pendapat Anda? Watyutink?
OPINI PENALAR
Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)
Isu Guru Honorer Belum Dipandang Serius
Negara ini masih belum bisa menghargai guru dan juga ada kesalahan tata kelola di sistem pendidikan kita yang membuat guru honorer menjadi guru kelas bawah dalam struktur sekolah. Akibatnya, mereka tidak hanya terdiskriminasi secara peran sosial budaya dalam konteks sekolah, tetapi juga secara ekonomi kelasnya rendah karena pendapatannya jauh di bawah UMR.
Terkait dengan apakah gaji guru honorer yang jauh di bawah UMR merupakan wujud rezim upah murah era Orde Baru, itu bisa dibandingkan. Jika dibandingkan, pada masa Orde Baru dulu, terdapat suatu pembodohan secara sistem di mana kekuasaan hanya dimonopoli oleh satu poros kekuasaan tertentu. Kalau di era Reformasi seperti sekarang, kekuasaan tidak lagi terpusat pada suatu kuasa tertentu tapi ada relasi kuasa yang bisa saling melakukan check and balance satu sama lain.
Walau begitu, menurut saya, isu guru honorer ini belum dipandang sebagai masalah serius atau isu strategis yang harus diperbaiki oleh pemerintah. Pemerintah justru cenderung membiarkan saja dan jadinya masalah guru honorer ini terus menggunung dan menjadi seperti bola salju yang semakin lama semakin besar.
Sebetulnya yang bertanggung jawab penuh terhadap permasalahan ini ialah pemerintah daerah sebab mereka yang mengelola. Jenjang pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dikelola oleh pemerintah kabupaten atau kota, sementara jenjang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dikelola oleh pemerintah provinsi. Pertanyaannya adalah sejauh mana political will pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota terhadap problem yang dihadapi oleh para guru honorer ini? Saya melihat bahwa pemerintah daerah belum menganggap ini sebagai problem serius.
Sekolah-sekolah di Indonesia pun pada umumnya masih menganggap bahwa yang menjadi fokus utama adalah siswanya, bukan gurunya. Padahal siswa tidak akan mengalami perubahan apapun tanpa adanya motivasi, fasilitasi, dan pengajaran dari guru itu sendiri. Apabila guru memiliki kualitas yang rendah, otomatis kualitas siswanya akan rendah.
Selama ini pun pemerintah hanya fokus mengurus hal-hal yang berkenaan dengan murid seperti Ujian Nasional maupun kurikulum yang terus diganti-ganti. Namun, masalah utamanya yaitu kualitas guru dibiarkan begitu saja.
Selain itu, sampai hari ini, PP Nomor 49 Tahun 2018 tampaknya masih jalan di tempat. Kita bahkan belum tahu progress PP itu sudah sampai mana, termasuk sudah ada berapa guru honorer yang berhasil menjadi P3K. Sampai sekarang datanya belum ada. PP ini seolah menjadi suatu kebijakan yang implementasinya tidak diketahui pasti.
Setahu saya proses dan ujian masih berlangsung. Saya yakin kalau saat pengumuman hasil ujian nanti ternyata banyak guru honorer yang tidak lolos meski sudah mengabdi puluhan tahun, penolakan terhadap PP ini pasti akan lebih kencang.
Banyak guru honorer yang sudah puluhan tahun mengbadikan hidupnya untuk mengajar. Kalau mereka dinilai hanya dari selembar kertas hasil ujian, tentunya mereka tidak bisa terima. Mereka sudah mengabdi sangat lama tanpa dihargai apapun dan bergaji di bawah UMR lalu disuruh ikut tes berbasis komputer yang membingungkan, tentu saja mereka akan marah.
Maka itu diperlukan suatu kebijakan afirmasi menyeluruh yang keberpihakannya tidak setengah-setengah sebagai solusi untuk menuntaskan masalah ini. Pemerintah tidak boleh lepas tangan.
Lalu, Presiden Joko Widodo harus linier dengan visi pada periode kedua pemerintahannya ini yang berfokus pada peningkatan atau pembangunan sumber daya manusia (SDM). Guru sebagai salah satu SDM tidak boleh luput dari perhatian.
Terdapat dua masalah terkait dengan guru di Indonesia, yakni dari segi kuantitas dan kualitas. Dari segi kuantitas yaitu terkait dengan penyebaran guru di mana ada banyak sekolah yang kekurangan guru tapi di sisi lain ada banyak pula sekolah yang justru terjadi penumpukan guru. Kondisi ini mengharuskan adanya redistribusi guru.
Sementara itu, kualitas guru harus ditingkatkan pula untuk mendukung pengembangan SDM. Banyak hasil penelitian mengindikasikan bahwa guru-guru yang sudah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah disejahterakan dan sudah bersertifikasi itu tidak sejalan dengan peningkatan kualitasnya. Dengan kata lain, meski para guru PNS sudah sejahtera dan punya sertifikat mengajar, namun tidak ada dampak terhadap peningkatan mutu mereka sebagai guru.
Budi Trikorayanto Pengamat Pendidikan
Kalau Guru Honorer Pantas Menjadi ASN, Silakan Ikut Tes
Pertama, jangan bandingkan honor para guru honorer dengan UMR buruh yang bekerja penuh waktu selama tujuh jam setiap harinya, mengingat honor untuk para guru honorer biasanya dihitung dari jumlah jam mengajar yang diampu mereka.
Di Jakarta, guru honorer sekolah swasta rata-rata mendapat honor Rp40.000/jam, ditambah honor transport sekitar Rp40.000/hari datang. Jika dalam seminggu seorang guru honorer mengajar selama 48 jam, maka dia akan mendapat honor mengajar sebesar Rp1.920.000. Ditambah dengan transport kehadiran, honor evaluasi, dan bantuan guru honorer di DKI Jakarta sekitar Rp500.000 per bulan untuk setiap guru, maka mereka bisa mendapatkan sekitar Rp3.500.000 per bulan.
Namun, ada juga guru yang hanya mengajar sehari dalam seminggu sesuai dengan jam pembelajaran yang diampu. Saya sendiri mengajar mata pelajaran Industri Kreatif dan Kewirausahaan dalam 15 jam per minggu, dan saya mengajar dua hari dalam seminggu di SMK Fensensius, Jakarta Timur. Dalam sebulan, saya bisa mendapat sekitar Rp1.520.000 untuk kerja dua hari dalam seminggu.
Walaupun honor guru honorer tidak besar, tapi terbilang lumayan dan pemerintah provinsi DKI Jakarta pun telah membantu dengan lumayan. Buktinya guru-guru honorer tetap eksis dan mau mengajar.
Akan tetapi, tak disangkal bahwa ada juga sejumlah guru honorer yang berkualitas pas-pasan yang tercermin dari kualitas hasil didikan mereka yakni para peserta didik. Hal ini terlhat dari hasil Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang sungguh memprihatinkan dan menunjukkan kegagalan sekolah. Indikator internasional seperti Programme for International Student Assesment (PISA) juga menunjukkan bahwa pendidikan kita payah berat.
Menurut saya, kegagalan pendidikan nasional merupakan kegagalan guru. Guru-guru kita, selain tidak kompeten, mereka pun bermentalitas lemah, banyak yang radikal, serta kurang bertanggung jawab. Mereka bahkan tega meninggalkan anak didiknya untuk berdemonstrasi demi honor, demi kepentingan perutnya sendiri.
Sementara itu, terkait dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, menurut saya PP itu sangat bagus dan adil sebab memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang yang memenuhi syarat sebagai guru untuk ikut seleksi.
Namun, banyak guru honorer yang merasa berkeberatan dengan PP tersebut. Mereka maunya diangkat langsung menjadi ASN tanpa melalui proses tes dan berbagai persyaratan terlebih dahulu seperti yang diatur dalam PP dengan alasan sudah lama mengabdi menjadi guru honorer.
Kalau mereka pantas menjadi ASN, ya silakan ikut tes secara fair. Kenapa takut?
Lalu, untuk ke depannya, saya rasa sangat pantas apabila pemerintah mengeluarkan bantuan bulanan yang lebih besar bagi para guru honorer—dengan catatan bantuan tersebut diberikan kepada setiap guru honorer yang pantas menerimanya. Kenaikan bantuan bulanan dengan persyaratan tentunya, yang mengarahkan guru-guru honorer untuk meningkatkan kompetensinya dan memperbaiki mentalitasnya agar sesuai dengan Pancasila.
Leave a reply
Anda harus masuk untuk berkomentar.