Jual Beli Buku di SMA Disebut Masuk Ranah Tipikor

0
1011

Sejumlah pengamat dan aktifis anti korupsi menyoroti maraknya praktek jual beli buku nonteks yang terjadi di hampir seluruh SMA di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Mereka menilai, praktek jual buku pelajaran yang harganya mencapai jutaan rupiah dan memberatkan para orang tua siswa ini sudah masuk kedalam kategori Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Salah satunya, dari koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji yang mengungkapkan bahwa persoalan ini merupakan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

“Ya sekolah ga boleh lepas tangan, terkesan menyalahkan penerbit, padahal pasti dua belah pihak yang terlibat. Ini sudah bisa disebut, tindak pidana penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri, apa mungkin dia bisa melakukan itu kalau dia bukan pihak yang punya wewenang?. Sudah masuk tindak pidana korupsi, lalu di institusi pendidikan pula,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan Aplikasi WhatsApp, Sabtu (31/8/2019).

Ubaid juga mengatakan, seharusnya aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, tanpa harus menunggu adanya laporan pengaduan. Dia memperingatkan pula, jika tidak ada proses terkait hal ini, pihaknya akan bertindak untuk melaporkan perkara ini, ke instansi terkait.

Selain Ubaid, Direktur Akademi Anti Korupsi, Ade Irawan juga menyikapi terkait persoalan terkait. Dia menegaskan, bahwa pada dasarnya segala hambatan yang membuat masyarakat mendapatkan pelayanan pendidikan harunsnya dihilangkan.

“Karenanya jual paksa buku pelajaran mestinya tidak ada lagi, apalagi sekolah juga bukan toko buku. Mesti ditelusuri ini faktor yang membuat terjadi jual paksa buku, kadang masalahnya bukan di sekolah. Sekolah hanya jadi korban tekanan institusi di atasnya yang sudah kerjasama dengan penerbit,” tukasnya, lewat pesan Aplikasi WhatsApp, Minggu (1/9/2019).

Sebelumnya, terungkap dugaan praktek jual buku nonteks (tidak wajib) di sejumlah SMA di Kota Tangsel. Dugaan praktek jual beli buku seperti terjadi di SMA 6 Tangsel, yang diketahui bahwa agen penyalur buku memberikan fee sebesar 15 persen dari hasil penjualan buku, yang juga diakui oleh pihak koperasi sekolah.

Praktek serupa juga diduga terjadi di sekolah-sekolah lain, sperti di SMA 9, SMA 12, dan beberapa sekolah lainnya.

Leave a reply