
JPPI: Kewajiban Kerja Paruh Waktu Bentuk Nyata Komersialisasi dan Perbudakan Mahasiswa di Kampus
Jakarta: Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonensia (JPPI), Ubaid Matraji, mengecam kebijakan wajib kerja paruh waktu bagi penerima beasiswa uang kuliah tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB). Dia menilai kebijakan ini kian memperjelas orientasi kampus yang mengarah ke komersialisasi dan liberalisasi pendidikan.
“Bahkan, berangkat dari kasus kewajiban kerja paruh waktu di ITB, praktik komersialisasi di pendidikan tinggi ternyata juga dimeriahkan dengan legalisasi perbudakan mahasiswa di kampus,” kata Ubaid dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Kamis, 26 September 2024.
Ubaid menuturkan beasiswa adalah hak yang harus diperoleh mahasiswa, khususnya bagi mereka yang mempunyai keterbatasan ekonomi. Bukan sebaliknya, beasiswa bukan program kemurahan hati pemerintah/kampus negeri, lalu mahasiswa diwajibkan melakukan tindakan balas budi dengan bersedia bekerja paruh waktu di kampus.
“UUD 1945 Pasal 31 dan 34 jelas mewajibkan pemerintah untuk menyediakan pembiayaan pendidikan dan juga bertanggung jawab untuk mensejahterakan masyarkat, khususnya di kalangan ekonomi lemah. Karena itu, beasiswa adalah hak mahasiswa dan kewajiban konstitusional yang harus ditunaikan oleh pemerintah,” tegas dia.
Dia menyebut kampus negeri, seperti ITB adalah kepanjangan tangan dari layanan pemerintah di pendidikan tinggi. Beban pembiayaan kampus mestinya dibebankan pada APBN, bukan malah dibebankan kepada masyarakat.
Ubaid menuturkan anggaran pendidikan yang fantastis mencapai Rp665 triliun di 2024 dan naik menjadi Rp722 triliun di 2025, kuliah tanpa dipungut biaya di PTN, sangat mungkin di lakukan.
“Kuliah menjadi mahal karena investasi pemerintah terhadap urusan pendidikan tinggi masih sangat minim, karena itu biaya kuliah mahal. Ini tidak hanya sebatas stigma tapi memang nyata benar adanya,” ujar Ubaid.
Dia menegaskan kewajiban bekerja tanpa ada upah adalah jenis perbudakan modern yang harus diwaspadai. Ini bukan kasus kali pertama yang muncul di lingkungan kampus.
Program Kampus Merdeka dalam beberapa tahun terakhir menyulut protes. Sebab, ada dugaan praktik perdagangan manusia berkedok mahasiswa magang, baik di dalam maupun luar negeri.
“Jadi bekerja paruh waktu di kampus itu bukanlah kewajiban mahasiswa penerima beasiswa, tugas mereka adalah belajar di kampus, bukan bekerja. Justru pemberian beasiswa ini adalah kewajiban konstitusional yang harus ditunaikan oleh pemerintah (pengelola kampus negeri) kepada mahasiswa,” tegas Ubaid.