JPPI: Kasus Nadiem Tunjukkan Sistem Pendidikan Indonesia Rusak

0
72

Kasus korupsi Nadiem Makarim menurut JPPI hanya puncak gunung es kejahatan sistemik dunia pendidikan.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. JPPI menilai, kasus ini menunjukkan bobroknya sistem pendidikan Indonesia.

“Usut tuntas semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, sampai ke akar-akarnya. Jangan biarkan kasus ini menguap seperti kasus-kasus sebelumnya,” tegas Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, melalui keterangan tertulis, Jumat (5/9).

Dia menjelaskan, kasus ini hanyalah puncak gunung es dari kejahatan sistemik yang sudah lama merampok uang dan masa depan anak-anak Indonesia. Hal ini mengungkapkan adanya krisis moral dan rendahnya integritas yang jauh lebih dalam di sektor pendidikan.

Ubaid juga menilai, pemerintah bersama masyarakat sipil harus segera melakukan audit forensik terhadap semua program dan proyek di Kemendikbudristek sejak 2019. Langkah ini diperlukan untuk membongkar adanya kemungkinan praktik kotor lainnya.

Selanjutnya, proyek pengadaan serupa juga patut diwaspadai karena masih terus berjalan di tahun 2025 dan tahun-tahun mendatang. Masyarakat dan penegak hukum pun harus bersinergi mengawasi anggaran pendidikan.

“Peringatan ini kami sampaikan agar praktik korupsi di sektor pendidikan tidak berulang lagi. Setiap proyek harus diawasi ketat, dari awal hingga akhir,” terang Ubaid.

Tak hanya itu, dia juga meminta pemerintah untuk melakukan reformasi total terkait transparansi dan akuntabilitas dalam birokrasi pendidikan. Upaya ini perlu melibatkan publik dalam aspek pengawasannya.

“Jika tidak, pendidikan kita akan terus menjadi lahan basah bagi para koruptor dan masa depan bangsa akan dipertaruhkan,” pesan Ubaid.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. Setelah penetapan ini, Nadiem pun ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9).

Dengan penetapan ini, total terdapat lima tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook. Selain Nadiem, tersangka lainnya adalah Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020-2024 Jurist Tan, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih, dan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsah.

validnews.id

Comments are closed.