JPPI-Itjen Kemenag RI Konkritkan Penguatan Pencegahan Pungli

0
623

Jakarta – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) memenuhi undangan  Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Itjen Kemenag RI), perihal rapat koordinasi dan audiensi soal maraknya pungutan liar (Pungli) di sektor pendidikan. Pertemuan digelar di ruang rapat OR Lantai 2 kantor Itjen Kemenag RI, di Jalan RS. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (9/11)

Kedatangan JPPI yang terdiri dari Koordinator Nasional dan jajaran staff JPPI, disambut langsung oleh Sekretaris Itjen Kemenag RI Muhammad Tambrin, dan beberapa staff bidang pengawasan dan pengaduan masyarakat (Dumas). Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas soal laporan masyarakat kepada JPPI atas kasus dugaan pungli pendidikan (Madrasah), seperti kasus-kasus terkait pelaksanaan PPBD 2017, Ujian Nasional (UN), iuran dalam satuan pendidikan dan sejumlah kasus lainnya. Kondisi tersebut, menurut JPPI harus perkuat dengan bagaimana pencegahan pungli, bukan hanya pemberantasan.

Sekretaris Itjen Kemenag RI Muhammad Tambrin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada JPPI yang telah membantu kinerja pemerintah dalam hal ini Itjen Kemenag, untuk memantau langsung beberapa kasus di madrasah. “Kami apresiasi langkah tersebut, dan yang kami tekankan adalah pemantauan di ASN/PNS atau dalam madrasah di jenjang MIN, MTSN, MAN dan Perguruan Tinggi Negeri,” ujar Tambrin.

Selain itu, Tambrin juga menegaskan, dirinya akan melibatkan JPPI dalam beberapa kegiatan Itjen terkait dengan pemantauan dan evaluasi kasus-kasus di madrasah. Itjen Kemenag, imbuh Tambrin, ada bidang pengaduan masyarakat (Dumas), nanti dapat disinergikan dengan agenda JPPI adalam melakukan sosialisasi dan menampung laporan warga kepada JPPI, “Kami sngat terbuka, JPPI bisa bersinergi dengan Dumas di Itjend jika ada kasus yang dilaporkan warga kepada JPPI. Mari bersama-sama untuk ciptakan madrasah yang unggul, berkualitas dan tentunya bersih dari praktek pungli,” imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan hangat oleh pihat Itjen Kemenag. JPPI lanjut Ubaid, selain fokus terhadap advokasi kebijakan, JPPI juga melakukan pemantauan langsung terhadap event-event tertentu, seperti PPDB, Ujian Nasional, dan lain-lain. “Kami punya situs pengaduan di www.laporpendidikan.com. Saat ini, JPPI masih dipercya warga sebagai tempat pengaduan berbagai kasus di sekolah atau madrasah. Kami butuh kerjasama lembaga terkait yang punya wewenang terhadap kasus tersebut, misalkan Pungli di madrasah itu wewenang Itjen Kemenag,” papar Ubaid.

Ubaid juga juga memaparkan, kasus PPD 2017 kemarin masih menjadi polemik yang harus dievaluasi dan diselesaikan oleh pemerintah. Hasil laporan JPPI, soal sistem zonasi ini menjadi yang terbesar karena banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Oleh sebab itu, banyak yang ditolak di sekolah negeri atau favorit karena sistem ini.

“Kebijakan soal zonasi ini tidak banyak diketahui oleh masyarakat sehingga mereka terkena dampak secara langsung. Ada beragam alasan bagi mereka yang terkena sistem ini,” kata Ubaid.

Atas kasus tersebut, JPPI merekomendasikan peninjauan ulang kebijakan sistem zonasi dalam PPDB. Selain itu, sosialisasi sistem mesti disampaikan dari jauh-jauh hari. “Sistem zonasi perlu ditinjau ulang sebab banyak memakan korban, hanya gara-gara ketidaklengkapan administratif. Perlu ada sosialisasi jauh-jauh hari supaya calon peserta didik menyiapkan segala keperluan administratif. Dan yang paling penting adalah adanya transparansi pihak sekolah atas pembiayaan PPDB, seperti kasus yang kami temui kemarin di madrasah negeri, kami menilai tidak ada transparansi oleh pihak madrasah,” imbuhnya.

Senada dengan Ubaid, Koordinator Advokasi JPPI Nailul Faruq, menyampaikan soal agenda pencegahan pihak JPPI akan segera merumuskan rencana strategi untuk melakukan sosialisasi pencegahan praktek pungli di daerah-daerah, ”Memang benar, tindakan pencegahan itu penting. Bagaimana masyarakat menjadi agen pengawas dan kontrol langsung terhadap pemerintah. Idealnya, jika keterlibatan publik itu sudah kuat dalam pencegahan, maka para pejabat akan berfikir ulang untuk melakukan tindakaan pungli,” jelasnya.

Nailul juga menambahkan, JPPI ingin mengajak Itjen Kemenag untuk bersama-sama mensosialisasikan program pencegahan.” Kami ingin ada sinergi antara CSO dan pemerintah untuk menghentikan praktik pungutan di sekolah atau madrasah. Awal tahun 2018 nanti, kami akan lakukan program sosialisasi ke daerah, kami minta Itjen Kemenag mendukung langkah dan agenda kami,” pungkasnya.—

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia(JPPI)/NEW Indonesia merupakan koalisi dari beberapa lembaga masyarakat sipil yang memiliki concern untuk memperkuat akses pendidikan 12 yang kerkualitas dan berkeadilan terhadap seluruh warga negara Indonesia. Saat ini, koalisi JPPI beranggotakan 22 lembaga yang masing-masing punya konsen terhadap isu pendidikan.

Adapun isu strategis NEW Indonesia/JPPI  adalah meningkatkan kerjasama dan sinergi antara NEW Indonesia/JPPI dan jejaring masyarakat sipil lain untuk pencapaian pendidikan dasar 12 tahun, mendorong keterlibatan masyarakat  terkait isu-isu pendidikan dasar 12 tahun, mendorong lahirnya kebijakan wajib belajar/pendidikan dasar 12 tahun di tingkat daerah (kabupaten/kota) dan nasional, mendorong akses pendidikan lanjutan bagi anak perempuan, mendorong sistem akreditasi sekolah sesuai dengan karakteristik sekolah, dan mendorong instansi pendidikan yang transparans dan bersih dari praktek oungutan liar (pungli) atau korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). [Tim]

Leave a reply