JPPI Gugat UU Sisdiknas ke MK Minta Pendidikan Dasar Swasta Juga Gratis
Jakarta – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menggugat UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). JPPI meminta pendidikan dasar yang gratis tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta.
JPPI menggugat Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas yang berbunyi:
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
“Menyatakan Pasal 34 Ayat (2) sepanjang frasa ‘Wajib Belajar Pada Jenjang Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya’ UU Sistem Pendidikan Nasional, inkonstitusional secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Wajib Belajar Pada Jenjang Pendidikan Dasar yang dilaksanakan di Sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta Tanpa Memungut Biaya’,” demikian bunyi petitum pemohon dalam berkas yang dilansir di website MK, Kamis (14/12/2023).
JPPI menilai pasal di atas bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan:
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang
diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
“Pasal 31 UUD 1945 tidak mengatur jenjang Pendidikan Dasar, akan tetapi kemudian jenjang Pendidikan Dasar ditafsirkan melalui UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya,” ungkapnya.
Nah, pendidikan dasar sebagaimana Pasal 17 ayat (2) Sisdiknas adalah:
Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menegah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
“Frasa pendidikan dasar kemudian menimbulkan dua persoalan. Pertama, sekolah apa saja yang masuk kategori pendidikan dasar; Kedua. Bagaimana kewajiban dan tanggung jawab pemerintah terhadap keseluruhan jenjang pendidikan,” urai JPPI.
Menurut JPPI, makna ‘tanpa memungut biaya’ dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas adalah bahwa setiap warga negara, termasuk warga negara yang tidak mampu, berhak mendapat pendidikan tanpa harus membayar biaya pendidikan, termasuk biaya SPP, biaya buku, biaya seragam, biaya transportasi, dan biaya lainnya yang berkaitan dengan pendidikan.
“Faktanya, banyak anak-anak yang putus sekolah akibat orang tua tidak memiliki uang untuk membiayai anaknya sekolah, dan banyak anak dipaksa bekerja yang semestinya mengenyam pendidikan dasar dan tidak dipungkiri lagi ikut orang tua mengemis di jalan raya,” bebernya.
“Menyatakan Pasal 34 Ayat (2) sepanjang frasa ‘Wajib Belajar Pada Jenjang Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya’ UU Sistem Pendidikan Nasional, inkonstitusional secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Wajib Belajar Pada Jenjang Pendidikan Dasar yang dilaksanakan di Sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta Tanpa Memungut Biaya’,” demikian bunyi petitum pemohon dalam berkas yang dilansir di website MK, Kamis (14/12/2023).
JPPI menilai pasal di atas bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan:
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang
diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
“Pasal 31 UUD 1945 tidak mengatur jenjang Pendidikan Dasar, akan tetapi kemudian jenjang Pendidikan Dasar ditafsirkan melalui UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya,” ungkapnya.
Nah, pendidikan dasar sebagaimana Pasal 17 ayat (2) Sisdiknas adalah:
Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menegah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
“Frasa pendidikan dasar kemudian menimbulkan dua persoalan. Pertama, sekolah apa saja yang masuk kategori pendidikan dasar; Kedua. Bagaimana kewajiban dan tanggung jawab pemerintah terhadap keseluruhan jenjang pendidikan,” urai JPPI.
Menurut JPPI, makna ‘tanpa memungut biaya’ dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas adalah bahwa setiap warga negara, termasuk warga negara yang tidak mampu, berhak mendapat pendidikan tanpa harus membayar biaya pendidikan, termasuk biaya SPP, biaya buku, biaya seragam, biaya transportasi, dan biaya lainnya yang berkaitan dengan pendidikan.
“Faktanya, banyak anak-anak yang putus sekolah akibat orang tua tidak memiliki uang untuk membiayai anaknya sekolah, dan banyak anak dipaksa bekerja yang semestinya mengenyam pendidikan dasar dan tidak dipungkiri lagi ikut orang tua mengemis di jalan raya,” bebernya.