Jangan Takut untuk Laporkan Kecurangan PPDB

0
500

JAKARTA — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meminta kepada semua orang tua siswa untuk berani melaporkan kecurangan atau pelanggaran dalam proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018-2019. Pelanggaran yang lazim terjadi antara lain praktik jual beli kursi dan pungutan liar baik oleh oknum Komite Sekolah maupun pihak eksternal sekolah.

Muhadjir menegaskan, beragam bentuk kecurangan hanya bisa disikapi jika ada laporan dari korban. Menurut dia, jual beli kursi siswa, besaran sumbangan yang tak mengacu pada aturan pemerintah, dan pungutan liar lainnya termasuk pelanggaran pidana. Dengan demikian, pelakunya bisa dihukum penjara dan dituntut ganti rugi secara materi.

“Kecurangan atau pelanggaran semacam itu merusak tujuan dan semangat PPDB yang tahun ini berbasis zonasi. Zonasi mengedepankan pemerataan kualitas pendidikan di semua daerah, berbeda dengan rayonisasi yang mengutamakan catatan prestasi akademik siswa,” kata Muhadjir di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018.

Ia mengklaim, jika dijalankan dengan benar, zonasi akan menghasilkan model pendidikan yang lebih berkualitas. Pasalnya, dengan memprioritaskan jarak daripada nilai hasil Ujian Nasional (UN), sekolah akan terhindar dari eksklusivitas dan diakriminasi.

Dari sisi anggaran, pemerintah juga dapat menghitung lebih akurat jumlah kebutuhan guru dan sekolah di setiap daerah.

“Dan mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi heterogen. Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan bantuan atau afirmasi yang lebih tepat sasaran baik berupa sarana dan prasarana sekolah maupun peningkatan pendidik dan tenaga kependidikan,” ujarnya.

Keuntungan lain dari zonasi diklaim dapat mencegah penumpukan sumber daya manusia berkualitas dalam suatu wilayah tertentu, dan mendorong pemerintah daerah dan peran serta masyarakat dalam pemerataan kualitas pendidikan.

“Maka kalau masih ada seleksi, itu bukan dalam rangka membuat ranking, tetapi sekadar tes penempatan. Sehingga tidak mengurangi hak siswa dalam konteks radius sekolah,” katanya.

Sumbangan yang sah

Terkait besaran sumbangan yang sah, pihak sekolah harus mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan, komponen pungutan dan besaran sumbangan harua disepakati semua orang tua siswa.

Jika diputuskan secara sepihak oleh Komite Sekolah, sumbangan atau pungutan tarsebut dapat dikategorikan liar. “Juga jangan mengambil pungutan sebelum siswa dipastikan lulus PPDB. Harus setelah dipastikan masuk sekolah yang dituju dan besarannya disepakati orang tua siswa baru,” kata Muhadjir.***

Leave a reply