Inspektorat Didesak Buka Hasil Investigasi Kasus Pungli Laporan Rumini

0
719

Tangerang Selatan, IDN Times – Jaringan Pengawas Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta Inspektorat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera membuka secara luas hasil investigasi kasus pungli yang diungkap Rumini, guru honorer yang dipecat setelah mengungkap kasus tersebut.

Hal ini dikatakan langsung oleh kordinator JPPI, Ubaid Martaji kepada IDN Times, saat ditemui di bilangan Pamulang, Tangsel, Selasa (20/8).

1.Pemkot Tangsel harusnya apresiasi sikap berani Rumini

Ubaid mengatakan, diketahui ada salah satu tuduhan Rumini terbukti, namun setelah itu tak ada tindakan jelas dari penegak hukum.

JPPI menilai, Pemerintah Kota Tangsel harus mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Rumini, bukan malah menutup-nutupi.

“Kasusnya gak jelas. Pemerintah Kota Tangsel harusnya apresiasi ini kasus yang baik dan harusnya diapresiasi,” kata Ubaid.

2. JPPI: Hasil investigasi Inspektorat Tangsel harus dibuka ke publik

“Ini harus jelas dong jangan hanya langsung bicara kesalahannya saja. Harus ada clear ini, maladministrasi yang macam apa biar publik tahu sebab yang membuat itu menjadi yang kita sebut pungli,” kata Ubaid.

“Hasil investigasi Inspektorat Tangsel harus dibuka ke publik. Siapa yang terlibat,” tambahnya.Tuduhan Rumini benar, SD di Tangsel wajib kembalikan pungli Rp2,2 M

3. Tuduhan Rumini benar, SD di Tangsel wajib kembalikan pungli Rp2,2 M

Sebelumnya diberitakan, Kepala Inspektorat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Uus Kusnadi, memastikan pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Pucung 02 melanggar aturan soal pungutan uang kepada wali murid, seperti yang diungkapkan oleh Rumini, guru honorer yang dipecat setelah mengungkap kasus tersebut.

Kepada IDN Times, Kamis (15/8), Uus mengatakan, Inspektorat telah menyelesaikan investigasinya terhadap kasus yang cukup menggemparkan publik itu.

4. Uang les komputer adalah pungutan yang tak sesuai aturan

Hasil investigasi tersebut di antaranya adalah kebenaran adanya mekanisme yang salah terhadap pungutan yang dinamakan iuran atau les komputer. Sedangkan soal pembelian buku yang diduga ter-cover dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Inspektorat Tangsel pastikan tak ada pelanggaran.

“Kalau Rumini sudah jelas melanggar ketentuan kontrak kerja yah,” kata Uus di kantornya, gedung 2 pusat Pemerintahan Tangsel, Jalan Maruga Raya, Ciputat, Tangsel.

5. Pihak sekolah harus mengembalikan Rp2,2 miliar uang wali murid

Uus mengungkapkan, SDN Pondok Pucung 02 selaku pihak yang menarik pungutan diharuskan mengembalikan semua uang yang dipungut dari wali murid.

“Kalo soal melanggar Permendikbud itu (pungutan les komputer), yang sanksinya (harus) mengembalikan uangnya (wali murid). Kita mengawasi sampai selesai,” kata Uus.

Diketahui, berdasarkan pengakuan Rumini, iuran les komputer tersebut telah terjadi dari 2012 dan jumlahnya sebesar Rp20 ribu. Berdasarkan data Daftar Kelompok Didik (Dapodik) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel dari tahun 2015 hingga 2018, jumlah Dapodik 2.296 murid.

Jika setiap bulannya 2.296 murid mengumpulkan uang kurang lebih Rp 49,2 juta, maka jika pungutan tersebut dilakukan selama 4 tahun, dapat diasumsikan uang yang harus dikembalikan pihak SDN Pondok Pucung 02 lebih dari Rp2,2 miliar.

Leave a reply