Dugaan Pungli Disdik, Kejaksaan Periksa 24 Kepsek
Mataram – Dugaan pungutan liar (Pungli) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram terus didalami penyidik. Baru-baru ini Kejaksaan mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa 24 kepala sekolah (Kepsek).
Kasi Pidsus Kejari Mataram, Andritama Anasiska, Senin, 2 Juli 2018 mengatakan, penyidikan kasus dugaan pungli di Dinas Pendidikan Kota Mataram terus berlanjut. Pihaknya tengah mencari bukti – bukti transaksinya. Terhadap pengumpulan bukti ini, penyidik telah memanggil 24 Kepsek. Tak menutup kemungkinan akan ada saksi lain dipanggil.
“Sementara ini, baru ada beberapa saksi yang diperiksa,” katanya. Dia menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan kasus tersebut. Tetapi penyidik masih fokus menyelesaikan satu kasus itu saja.
Kalaupun ada pengembangan atau tidak akan terlihat nantinya. “Makanya setelah dikumpulkan dua alat bukti baru kita bisa komentari,” tambahnya. Dugaan pungli bantuan dana operasional sekolah, Kejaksaan telah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, H. Sudenom sebagai tersangka.
Terkait besaran uang diduga dipungut tak disebutkan detail. Hanya saja, nilainya bervariasi dari masing – masing sekolah. “Total keseluruhannya belum bisa saya sampaikan. Karena saksi harus dipanggil dulu ada atau tidaknya pungutan,” ujarnya.
Selain meminta keterangan saksi, penyidik kembali akan menjadwalkan pemeriksaan tersangka. Namun, tidak disebutkan kapan pemeriksaan itu. Sejauh ini, tersangka kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Diketahui, modus dugaan pungutan liar dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan, H. Sudenom dengan meminta uang ke sekolah. Nilainya variatif antara Rp1,5 juta – Rp2,5 juta. Secara akumulasi total dugaan pungli mencapai Rp2 miliar dari 140 sekolah tingkat SD. Ditambah, sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Mataram.
Informasinya pungutan itu di SPJ-kan. Kepala Sekolah kemudian diminta mengganti melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS). Hasil pungutan tersebut diduga digunakan untuk biaya berobat dan perjalanan dinas.
Leave a reply
Anda harus masuk untuk berkomentar.