DPR Desak Kemendikbud Usut Pungli PPDB
JAKARTA – DPR RI menyayangkan banyaknya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) pada kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP dan SMA.
“Sinyalemen cukup banyak praktik yang tidak fair ini menunjukkan proses PPDB masih jauh dari transparan,” kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Jakarta seperti dikutip Antara, Senin (9/7).
Bambang menilai, aparat kepolisian harus mengusut dugaan praktik pungli dan penyalahgunaan SKTM dalam PPDB. Sebab, praktik ini tergolong tindak pidana.
“Saya mendorong Polri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan penyelidikan tentang adanya pungutan liar yang terjadi serta menindak tegas oknum penerima dan pemberi pungutan liar, agar proses PPDB dapat berjalan bersih dan transparan,” kata Bambang.
Dia juga mengingatkan seluruh panitia PPDB agar melakukan pemeriksaan ulang atas dokumen-dokumen yang ditetapkan sebagai persyaratan peserta didik baru.
“Jika sampai ada dokumen yang dipalsukan, hal tersebut merupakan tindak pidana penipuan dan pemalsuan,” katanya.
Bambang turut meminta Kemendikbud untuk mendesak seluruh jajaran satuan pendidikan atau sekolah di bawahnya untuk meningkatkan standardisasi sekolah menuju akreditasi yang terbaik.
“Para orangtua calon siswa agar mematuhi semua aturan dan persyaratan serta menerima sistem penerimaan yang sudah ditetapkan sesuai dengan zona daerahnya masing-masing.”
Sebelumnya, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Ubaid Matraji mengakui pelaksanaan PPDB tahun ini masih diwarnai kasus pungli dan jual beli kursi. Praktik pungli berlangsung dengan alasan beragam, termasuk biaya pembelian baju seragam dan buku. Sementara itu, jual beli kursi dilakukan lewat dua cara, yaitu secara langsung maupun online atau daring.
“Kasus pungli ditemukan di Gresik, Banten, dan Jawa Barat. Daerah lain juga masih investigasi,” katanya.
Ubaid mengakui, sistem zonasi yang dilakukan selama PPDB juga berpotensi menimbulkan masalah. Pemerintah seharusnya menerapkannya bertahap berdasarkan evaluasi dan pemetaan. Sistem zonasi, idealnya bisa berjalan baik jika pemerataan kualitas sudah diterapkan. Ubaid menilai, kebijakan ini seharusnya baru siap dioperasikan pada 5-10 tahun ke depan.
“Harus ada peta jalan yang jelas mengenai sistem zonasi,” katanya.
Leave a reply
Anda harus masuk untuk berkomentar.