Depok Raja Pungli dan Jual Beli Bangku SMA Negeri Selama PPDB

0
945

Jakarta — KEPALA Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan selama penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA negeri 2018, pihaknya mendapat sejumlah laporan dan temuan adanya pungli dan jual beli bangku sekolah di Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Dari sejumlah laporan dan temuan di wilayah yang kewenangannya dibawah Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya itu, kata Teguh Kota Depok tercatat paling banyak ditemukannya kasus pungli dan jual beli bangku sekolah dalam PPDB SMA tahun 2018 ini.

“Dari hasil temuan dan laporan yang masuk di wilayah kewenangan kami, Kota Depok adalah yang terbanyak ditemukan praktik pungli dan jual beli bangku sekolah dalam PPDB SMA 2018 ini,” kata Teguh, Kamis (19/3/2018).

Hal itu kata dia menandakan hampir di semua SMA Negeri di Depok terjadi penyelewangan dalam PPDB SMA 2018 ini.

Menurutnya saat ini Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya tengah melakukan verifikasi faktual untuk mengumpulkan bukti mengenai adanya pungli dan jual beli bangku sekolah negeri yang terjadi di Depok, Bekasi dan Bogor.

“Kami sedang dalam proses verifikasi faktual terkait laporan pungli dan jual beli bangku sekolah di SMA negeri yang terjadi Depok, Bekasi dan Bogor. Ada tim yang turun melakukan pemantauan itu sejak PPDB bergulir,” kata Teguh.

Untuk melengkapinya kata Teguh, Ombudsman sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk diperiksa dan bagian dari investigasi.

“Kami sudah jadwalkan pemanggilan pihak Disdik Jabar pekan depan. Rencananya akan dipanggil Selasa atau Rabu, pekan depan,” kata Teguh.

Menurut Teguh pemanggilan merupakan bagian dari pihaknya dalam menyusun laporan akhir hasil pemeriksaan proses PPDB di Depok, Bogor, Bekasi dan Jakarta.

Nantinya kata dia laporan akhir akan diumumkan pihaknya.

“Dari laporan itu akan dilihat sekolah mana yang melakukan praktik pungli dan jual beli bangku sekolah yang terlaporkan ke kami, serta tindakan korektif apa yang bisa dilakukan pihak pemerintah, panitia PPDB dan sekolah, dalam proses PPDB ke depan,” kata Teguh.

Menurut Teguh peluang adanya praktik pungli dan jual beli bangku sekolah SMA Negeri yang terjadi pada 2018 ini di Depok, Bekasi dan Bogor juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

“Kami harap dengan laporan akhir yang kami susun, peluang itu bisa ditutup dalam PPDB di tahun selanjutnya,” kata Teguh.

Ia mengatakan ada beberapa modus atau cara pihak sekolah dalam melakukan pungli dan jual beli bangku sekolah dalam PPDB SMA negeri ini.

“Diantaranya yang paling banyak adalah dengan memperbesar kuota bagi siswa miskin atau keluarga ekonomi tak mampu atau KETM dengan mengurangi kuota dari warga penduduk sekitar atau WPS dan kuota jatah guru,” kata Teguh.

Padahal kata dia penerimaan sekolah untuk siswa keluarga miskin diberikan atau dijual untuk siswa yang bukan keluarga miskin.

“Karena surat keterangan tidak mampu atau SKTM mereka diduga palsu. Ini biasa terjadi, karena tidak ada verifikasi yang dilakukan panitia PPDB terhadap SKTM yang diberikan. Sebeb memang pemerintah tidak memberikan anggaran untuk verifikasi SKTM” kata Teguh.

Selain itu kata Teguh, modus lainnya terjadi dengan cara menendang siswa yang mendaftar lewat PPDB online meski zonasinya dekat dengan sekolah, dan memiliki nilai baik. “Lalu jatah untuk para siswa ini diduga dijual ke siswa yang membayar,” kata dia.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Editor: Max Agung Pribadi

Leave a reply