Dana Pendidikan Tembus Rp 444 T di 2018, Terbanyak Buat Apa?
Jakarta – Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) mengalokasikan dana pendidikan sebesar Rp 444,13 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Dari jumlah itu, terbanyak mendapat jatah anggaran pendidikan adalah Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 52,68 triliun, antara lain untuk membayar gaji para guru agama di pusat maupun daerah.
Dikutip dari laman Setkab.go.id, Senin (8/1/2018) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian APBN 2018, pemerintah mengalokasikan Rp 444,13 triliun untuk pendidikan dari total anggaran belanja senilai Rp 2.220 triliun di 2018.
Anggaran pendidikan tersebut mengalir untuk pemerintah pusat sebesar Rp 149,68 triliun, melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp 279,45 triliun, dan anggaran pendidikan melalui pembiayaan sebesar Rp 15 triliun.
Anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp 149,68 triliun tersebar di 20 kementerian/lembaga (K/L), antara lain Rp 145,96 triliun. Sedangkan sisanya sebesar Rp 3,72 triliun masuk di BA BUN.
Dari 20 K/L yang mengalokasikan anggaran pendidikan, Kementerian Agama (Kemenag) memperoleh alokasi terbesar, yaitu Rp 52,68 triliun. Disusul oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sebesar Rp 40,39 triliun, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebesar Rp 40,09 triliun.
“Itu untuk (bayar gaji) guru agama. Itu kan masih tanggungjawab pusat,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani usai Rapim di kantornya, Jakarta, hari ini . Sisanya tersebar di 17 K/L mulai yang terkecil Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Rp 51,61 miliar, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BTNN) Rp 52,80 miliar, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Rp 99,30 miliar.
Leave a reply
Anda harus masuk untuk berkomentar.