Anggaran Pendidikan Daerah Rendah, Kemendikbud Diminta Sinergi dengan Kemendagri

0
685

Jakarta, Beritasatu.com – Amanah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengharuskan pemerintah daerah (pemda) untuk mengalokasikan dana pendidikan murni minimal 20% dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Jumlah tersebut belum ditambahkan dengan dana transfer dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

Namun kenyataannya, berdasarkan hasil penyisiran dari data neraca pendidikan daerah (NPD) yang dirilis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) 2019, hanya tujuh pemda se-Indonesia yang mengalokasikan sekurang-kurangnya 20% dari APBD untuk pendidikan.

Untuk mengatasi masalah ini, Direktur Eksekutif Center of Education Regulations and Development Analysis (Cerdas), Indra Charismiadji mengusulkan, Kemdikbud bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang mengurus pemda. Saat dihubungi SP, Senin (12/11), ia meminta Kemdagri untuk tegas dan hanya mau mengesahkan APBD jika 20%-nya dialokasikan murni untuk pendidikan.

Pendapat senada juga disampaikan oleh Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji. Menurut Ubaid, Kemdikbud harus berkoordinasi dengan Kemdagri untuk menyelesaikan masalah NPD ini. “Kenapa harus libatkan Kemdagri, karena pemda-pemda itu patuhnya sama Kemdagri,” ujarnya kepada SP, baru-baru ini.

Ubaid menuturkan, minimnya koordinasi antara kementerian dan lembaga (K/L) menyebabkan selama ini pemda tidak menjadikan pendidikan sebagai agenda prioritas di daerah. Pemda hanya menjadikan pendidikan sebagai rutinitas.

Pendidikan hanya berbasis pada sekolah, gaji guru, dana bantuan operasional sekolah (BOS), dan hal lainnya, yang kemudian bertujuan untuk menghabiskan anggaran yang ditransfer pusat. Sementara fokus spesifik seperti penguatan dan kualitas mutu guru tidak masuk dalam rencana daerah.

“Jadi ini perlu duduk bareng antara Kemdikbud dan Kemdagri juga pemda-pemda untuk membahas alokasi APBD 20% untuk bidang pendidikan. Jika tidak demikian, maka hanya ada rutinitas yang dijalankan,” ujarnya.

Tidak Menguntungkan

Keengganan pemda mengalokasikan anggaran 20% untuk pendidikan karena secara politik, kebijakan pendidikan tidak menguntungkan. Dijelaskan Indra, membangun pendidikan tidak sama dengan membangun infrastruktur yang hasilnya dapat dinikmati dalam masa bakti kepala daerah, yakni dalam satu periode atau lima tahun. Sementara pendidikan membutuhkan waktu kurang lebih 10 hingga 15 tahun untuk dapat dinikmati hasilnya.

“Hasil pendidikan itu enggak bisa instan. Makanya para politisi enggak suka mengurusi pendidikan. Kalau kita lihat, yang lulus SD saja sudah lewat dari satu periode. Kalau dari SD sampai SMA tentu sudah lewat dua periode, apalagi sampai kuliah. Jadi mana ada politisi yang suka pendidikan? Mereka lebih suka bidang yang hasilnya kelihatan supaya dia bisa terpilih lagi. Itulah yang selama ini terjadi,” kata Indra.

Dari data NPD 2019, bahkan terdapat dua pemda yang memiliki APBD minus untuk pendidikan, yakni Kabupaten Ngada Nusa Tenggara Timur (-2,07%) dan provinsi Papua (-0,02%). Kondisi minus itu berarti bahwa kedua pemda itu tidak memiliki alokasi khusus untuk pendidikan dan mengambil anggaran untuk pendidikan dari pos-pos alokasi anggaran lainnya. Mereka hanya mengharapkan dana transfer pendidikan dari pemerintah pusat.

Sumber: Suara Pembaruan

Leave a reply