600 Guru di Cimahi Dites Urine Dadakan, 6 Terindikasi Gunakan Zat Terlarang
CIMAHI – Tes urine mendadak yang diikuti 600 guru SMP negeri di Kota Cimahi mendeteksi 6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) terindikasi menggunakan zat narkotika. Mereka harus menjalani assesment untuk memastikan paparan zat yang terkandung dalam tubuh.
Kepala Badan Pengelolaan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi Harjono membenarkan hal tersebut, Selasa 18 September 2018. “Setelah diperiksa ulang, yang diduga positif ada enam ASN,” ujarnya.
BPKSDMD Kota Cimahi bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kota Cimahi-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi-Satres Narkoba Polres Cimahi menggelar tes urine mendadak kepada 600 guru SMP negeri se-Kota Cimahi, Senin 17 September 2018. Tes urine dilakukan untuk mendeteksi pengaruh narkoba di kalangan guru dan tenaga pendidik tersebut. Menurut Harjono, saat pemeriksaan urine ditemukan 14 sampel yang diduga mengandung zat terlarang.
“Dari yang 14 samar itu diuji spesifik, muncul 6 terindikasi positif sedangkan sisanya clear,” ucapnya.
Untuk memastikan hal tersebut, kata Harjono, keenam ASN tersebut menjalani assessment oleh BNN Kota Cimahi. “Kami belum lihat juga spesifikasinya. Saya masih nunggu hasil assesment, kemungkinan besok. Kalau dari 6 orang diketahui sedang mengonsumsi obat karena alasan medis dan dibuktikan dengan keterangan atau resep dokter maka alasannya diterima,” kata Harjono.
Tapi, jika hasil assesment membuktikan bahwa ditemukan ASN menggunakan obat terlarang, maka akan diterapkan sanksi disiplin mengacu pada UU ASN No. 5/2014 sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kami akan menyurati atasannya untuk memberi hukuman jenis apa yang bisa diterapkan dan didorong untuk meakukan rehabilitasi. Pembinaan berjenjang terstruktur, terhadap mereka yang terindikasi positid narkoba bakal masuk ranah pelanggaran disiplin ASN dengan sanksi ringan dari mulai teguran, sedang berupa penundaan kenaikan gaji, hingga sanksi berat tertinggi diberhentikan tidak atas permintaan sendiri tanpa hak pensiun atau dipecat,” tegasnya.
Belum pernah ada
Pelaksanaan tes urine bagi ASN wajib dilakukan sesuai kesepakatan Kemenpan-RB-BNN-Kemendagri. “Bagian dari pengawasan terhadap ASN agar tetap terkendali dan tidak ada yang menyalahgunakan narkoba. Ini tujuannya bukan untuk mencari kesalahan. Semua harus ikut tidak terkecuali, mereka yang tidak hadir dengan berbagai alasan wajib melakukan tes urine susulan ke BNN secepatnya,” ucapnya.
Pihaknya berharap tidak ada ASN pengguna narkoba. “Selama 3 tahun pelaksanaan tes urine, belum ada ASN terindikasi narkoba. Jangan sampai ASN yang merupakan pelayan masyarakat terkena narkoba, termasuk tenaga pendidik,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan mengatakan, kemungkinan guru terkena pengaruh narkoba cukup terbuka. “Kemungkinan selalu ada, saya kira bukan hanya kalangan guru saja. Tapi bagaimana agar guru tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, ini murni pengawasan,” ujarnya.
Dia mengklaim sejauh ini tidak ada guru atau oknum guru terlibat narkoba. “Saya mensikapi positif kegiatan ini. Berbicara pendidikan berkarakter, semua berawal dari guru sehingga harus memberi teladan berperilaku baik. Siswa mudah belajar dengan melihat, ketika guru diawasi maka siswa juga akan timbul kedisiplinan,” katanya.***
Leave a reply
Anda harus masuk untuk berkomentar.